Updates:

Seleksi PPPK akan diumumkan bulan MARET 2024!

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru

Dimulai oleh aan, Jun 03, 2023, 08:45 PM

aan




Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi seleksi PPPK Non-Guru dan Guru. Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Nilai Ambang Batas PPPK Guru
Pelaksanaan PPPK 2021 tidak ada SKD dan SKB layaknya pada seleksi CPNS 2021. Namun, pada PPPK terdapat seleksi kompetensi yang terdiri dari:

Seleksi Kompetensi Teknis
Seleksi Kompetensi Manajerial
Seleksi Kompetensi Sosiokultural
Wawancara

Pada PPPK Guru, berlaku penghitungan ambang batas sebagai berikut:

Teknis: jumlah soal 100, durasi umum 120 menit sedangkan tunanetra 150 menit, nilai kumulatif maksimal 500. Bobot benar mendapatkan poin 5, tidak menjawab 0
Manajerial: jumlah soal 25, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit, nilai kumulatif maksimal 200, dan nilai ambang batas 130
Sosial Kultural: jumlah soal 20, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit, nilai kumulatif maksimal 200, dan nilai ambang batas 130
Wawancara: jumlah soal 10, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit, nilai kumulatif maksimal 40, dan nilai ambang batas 2


Nilai Ambang Batas PPPK Non-Guru
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200. Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional. Peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.