Updates:

Seleksi PPPK akan diumumkan bulan MARET 2024!

PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK

Dimulai oleh Omenboyo, Okt 09, 2023, 03:25 PM

Omenboyo

Perlu dipahami ketentuan masa perjanjian kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK sesuai Pasal 53 PP No, 49 Tahun 2023 tentang Manajemen PPPK sebagai berikut :

1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat;
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat.

Download Dokumen
(silakan login)