Updates:

Seleksi PPPK akan diumumkan bulan MARET 2024!

Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS?

Dimulai oleh nasrudin, Jun 10, 2023, 09:42 PM

nasrudin

Pada dasarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Meski begitu, apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS, maka PPPK tersebut harus mengajukan permohonan pemberhentian.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.


Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima, maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.