Updates:
Seleksi PPPK akan diumumkan bulan MARET 2024!
Tulisan Terbaru
#81
Provinsi Jawa Tengah / FORMASI PPPK KABUPATEN BLORA T...
Last post by jatmiko - Sep 20, 2023, 06:36 PMBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Blora memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 1.033
2. Tenaga Kesehatan : 543
3. Tenaga Teknis : 457
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
1. Tenaga Guru : 1.033
2. Tenaga Kesehatan : 543
3. Tenaga Teknis : 457
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
#82
Provinsi D.I Yogyakarta / FORMASI PPPK KABUPATEN SLEMAN ...
Last post by jatmiko - Sep 20, 2023, 05:27 PMBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
506 JF Guru
266 JF Kesehatan
119 JF Teknis
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut :
Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Tenaga Guru
506 JF Guru
266 JF Kesehatan
119 JF Teknis
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut :
Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Tenaga Guru
#83
Provinsi Jawa Tengah / FORMASI PPPK KABUPATEN KLATEN ...
Last post by jatmiko - Sep 19, 2023, 07:57 PMBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Klaten memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
267 JF Guru
35 JF Kesehatan
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
267 JF Guru
35 JF Kesehatan
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
#84
Provinsi Jawa Tengah / FORMASI PPPK KABUPATEN BOYOLAL...
Last post by jatmiko - Sep 19, 2023, 07:48 PMBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Boyolali memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
70 JF Guru
66 JF Kesehatan
14 JF Teknis
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
70 JF Guru
66 JF Kesehatan
14 JF Teknis
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
#85
PPPK Guru / Mahasiswa Lulus PPG Prajabatan...
Last post by soetanto - Sep 16, 2023, 08:13 PMSEBANYAK 13.206 mahasiswa pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan gelombang 1 tahun ajaran 2022/2023 dinyatakan lulus. Para peserta seleksi dapat mengakses pengumuman kelulusan PPG prajabatan melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nunuk Suryani mengatakan para lulusan PPG prajabatan akan diproyeksikan untuk mengisi kekosongan serta menggantikan guru-guru yang pensiun pada satuan pendidikan di berbagai daerah. "Ini sejalan dengan visi program PPG prajabatan yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas," tandasnya.
Selanjutnya, para lulusan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen guru aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) 2023 yang akan digelar dalam waktu dekat.
Cara daftar PPPK 2023
Bagi peserta yang baru saja lolos PPG Prajabatan, ketahui cara mendaftar PPPK guru 2023. Tata cara ini berdasarkan pelaksanaan PPPK tahun sebelumnya. Berikut tahapannya:
1. Membuka portal SSCASN, yaitu di sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Membuat akun dengan mengisi identitas diri pada kolom yang disediakan, lalu pilih menu 'Lanjutkan'.
3. Melengkapi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta selfie kemudian pilih menu 'Lanjutkan'. Periksa seluruh data yang telah dimasukkan.
4. Pilih menu 'Kembali' untuk memperbaiki data atau pilih menu 'Proses Pendaftaran Akun', lalu pilih 'Iya' jika sudah yakin.
5. Pilih menu 'Cetak Informasi Pendaftaran' untuk mencetak kartu peserta.
6. Lalu pilih menu 'Lanjutkan Login Pendaftaran' dengan memasukkan NIK dan password.
7. Lengkapi identitas diri yang diminta sesuai kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Selanjutnya'.
8. Pilih jenis seleksi, lalu pilih menu 'Selanjutnya'. Pilih instansi dan jenis formasi, kemudian pilih menu 'Selanjutnya' atau 'Ulang' jika ingin mengubah pilihan.
9. Pilih pendidikan sesuai jenis ijazah, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, lokasi tes, IPK, skor tes Bahasa Inggris, dan lainnya. Lalu, pilih menu 'Selanjutnya'.
10. Unggah dokumen sesuai ukuran yang diminta pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Selanjutnya'.
11. Periksa resume pendaftaran dan ceklis pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Akhiri Proses Pendaftaran' dan 'Iya'.
12. Pilih menu 'Cetak Kartu Informasi akun' dan 'Kartu Pendaftaran CPNS' untuk mencetak kartu peserta. Maka proses pendaftaran selesai.
Syarat pendaftaran PPPK guru
Berdasarkan pendaftaran PPPK guru pada tahun 2022 dan sebelumnya berikut beberapa persyaratan yang bisa diketahui para lulusan PPG:
Selanjutnya, para lulusan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen guru aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) 2023 yang akan digelar dalam waktu dekat.
Cara daftar PPPK 2023
Bagi peserta yang baru saja lolos PPG Prajabatan, ketahui cara mendaftar PPPK guru 2023. Tata cara ini berdasarkan pelaksanaan PPPK tahun sebelumnya. Berikut tahapannya:
1. Membuka portal SSCASN, yaitu di sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Membuat akun dengan mengisi identitas diri pada kolom yang disediakan, lalu pilih menu 'Lanjutkan'.
3. Melengkapi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta selfie kemudian pilih menu 'Lanjutkan'. Periksa seluruh data yang telah dimasukkan.
4. Pilih menu 'Kembali' untuk memperbaiki data atau pilih menu 'Proses Pendaftaran Akun', lalu pilih 'Iya' jika sudah yakin.
5. Pilih menu 'Cetak Informasi Pendaftaran' untuk mencetak kartu peserta.
6. Lalu pilih menu 'Lanjutkan Login Pendaftaran' dengan memasukkan NIK dan password.
7. Lengkapi identitas diri yang diminta sesuai kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Selanjutnya'.
8. Pilih jenis seleksi, lalu pilih menu 'Selanjutnya'. Pilih instansi dan jenis formasi, kemudian pilih menu 'Selanjutnya' atau 'Ulang' jika ingin mengubah pilihan.
9. Pilih pendidikan sesuai jenis ijazah, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, lokasi tes, IPK, skor tes Bahasa Inggris, dan lainnya. Lalu, pilih menu 'Selanjutnya'.
10. Unggah dokumen sesuai ukuran yang diminta pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Selanjutnya'.
11. Periksa resume pendaftaran dan ceklis pada kolom yang tersedia, kemudian pilih menu 'Akhiri Proses Pendaftaran' dan 'Iya'.
12. Pilih menu 'Cetak Kartu Informasi akun' dan 'Kartu Pendaftaran CPNS' untuk mencetak kartu peserta. Maka proses pendaftaran selesai.
Syarat pendaftaran PPPK guru
Berdasarkan pendaftaran PPPK guru pada tahun 2022 dan sebelumnya berikut beberapa persyaratan yang bisa diketahui para lulusan PPG:
- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
- Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga
#86
Berita & Informasi PPPK / JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT ...
Last post by jatmiko - Sep 15, 2023, 10:34 AMSobat, CASN Keputusan Menpan-RB No. 158 Tahun 2023 berikut merupakan perubahan kali kedua Keputusan Menpan-RB No. 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Apa yang dibubah pada Kep. Menpan-RB tersebut :
1.) penambahan 54 (lima puluh empat) jabatan fungsional yang DAPAT diisi oleh PPPK;
2.) perubahan 6 (enam) nomenklatur jabatan fungsional yang DAPAT diisi oleh PPPK; dan
3.) mencabut 9 (sembilan) jabatan fungsional yang TIDAK DAPAT diisi oleh PPPK.
Terlampir 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK klik link
Apa yang dibubah pada Kep. Menpan-RB tersebut :
1.) penambahan 54 (lima puluh empat) jabatan fungsional yang DAPAT diisi oleh PPPK;
2.) perubahan 6 (enam) nomenklatur jabatan fungsional yang DAPAT diisi oleh PPPK; dan
3.) mencabut 9 (sembilan) jabatan fungsional yang TIDAK DAPAT diisi oleh PPPK.
Terlampir 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK klik link
#87
Berita & Informasi PPPK / Daftar Gaji PNS & PPPK 2023
Last post by soetanto - Sep 12, 2023, 11:38 PMBerdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji PNS 2023 sebagai berikut.
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK 2023
Adapun untuk gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Selain memperoleh gaji, PPPK juga mendapat pelbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja.
Semoga bermanfaat!
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK 2023
Adapun untuk gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Selain memperoleh gaji, PPPK juga mendapat pelbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja.
Semoga bermanfaat!
#88
Provinsi Jawa Tengah / PEMENUHAN FORMASI HASIL SELEKS...
Last post by Melinda - Sep 12, 2023, 04:27 PMBerdasarkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022 dan Tingkat keterisian formasi yang relatif rendah
Jumlah formasi yang tidak terisi/kosong berjumlah 86 formasi, kekosongan tersebut akan diisi/optimalisasi dari Peserta dengan Kategori sebagai berikut :
a.) Peserta Eks THK II yang terdaftar dalam database BKN; atau
b.) Peserta Non ASN selain Eks THK II yang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi Pemerintah yang dilamarnya pada seleksi PPPK Teknis 2022.
Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023
Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS (TL) dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 9 September 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman sscasn.bkn.go.id
Peserta yang dinyatakan LULUS (PR1/L, PR1/L-2, PR2/L, dan PR2/L2) agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 13 s.d 28 September 2023.
Daftar Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi dan Kelengkapan dokumen yang harus diunggah dapat dibaca selengkapnya pada tautan berikut
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
Jumlah formasi yang tidak terisi/kosong berjumlah 86 formasi, kekosongan tersebut akan diisi/optimalisasi dari Peserta dengan Kategori sebagai berikut :
a.) Peserta Eks THK II yang terdaftar dalam database BKN; atau
b.) Peserta Non ASN selain Eks THK II yang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi Pemerintah yang dilamarnya pada seleksi PPPK Teknis 2022.
Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023
Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS (TL) dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 9 September 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman sscasn.bkn.go.id
Peserta yang dinyatakan LULUS (PR1/L, PR1/L-2, PR2/L, dan PR2/L2) agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 13 s.d 28 September 2023.
Daftar Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi dan Kelengkapan dokumen yang harus diunggah dapat dibaca selengkapnya pada tautan berikut
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
#89
Provinsi Jawa Tengah / HASIL SELEKSI KOMPETENSI SETEL...
Last post by soetanto - Sep 10, 2023, 10:51 PMBerdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor : 4120.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 4 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, maka Tim Pelaksana Pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2023 dengan ini mengumumkan Hasil seleksi kompetensi setelah optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022.
Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi setelah optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022, dapat mengajukan sanggahan yang diajukan secara daring/online melalui SSCASN selama 3 x 24 jam yaitu mulai tanggal 6 September 2023 Pukul 00:00 WIB s.d. 8 September 2023 Pukul 24:00 WIB
DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI
DOWNLOAD LAMPIRAN DISINI
KEPUTUSAN MENTERI PANRB NOMOR 571 TAHUN 2023 DISINI
Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi kompetensi setelah optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2022, dapat mengajukan sanggahan yang diajukan secara daring/online melalui SSCASN selama 3 x 24 jam yaitu mulai tanggal 6 September 2023 Pukul 00:00 WIB s.d. 8 September 2023 Pukul 24:00 WIB
DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI
DOWNLOAD LAMPIRAN DISINI
KEPUTUSAN MENTERI PANRB NOMOR 571 TAHUN 2023 DISINI
#90
Provinsi D.I Yogyakarta / PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI ...
Last post by jatmiko - Sep 08, 2023, 04:22 PMHai, Sobat CASN. Pemerintah Kabupaten Sleman merilis pengumuman hasil optimalisasi PPPK Tenaga Teknis sesuai dengan Keputusan MENPAN RB Nomor 571 Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Sleman formasi tahun 2022.
Sesuai keterangan pada grafis bagi peserta yang dinyatakan LULUS (R2/L) dimohon untuk melaksanakan panduan informasi sesuai grafis.
Peserta dimohon agar memahami ketentuan di atas secara detail, kelalaian dalam mencerna pengumuman tersebut menjadi tanggung jawab peserta.
Informasi selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut
Sesuai keterangan pada grafis bagi peserta yang dinyatakan LULUS (R2/L) dimohon untuk melaksanakan panduan informasi sesuai grafis.
Peserta dimohon agar memahami ketentuan di atas secara detail, kelalaian dalam mencerna pengumuman tersebut menjadi tanggung jawab peserta.
Informasi selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut