Updates:
Seleksi PPPK akan diumumkan bulan MARET 2024!
Tulisan Terbaru
#51
Provinsi Sumatera Barat / ALOKASI FORMASI PPPK SUMATERA ...
Last post by soetanto - Sep 30, 2023, 04:13 PMBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 1.150
2. Tenaga Kesehatan : 107
3. Tenaga Teknis : 43
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
1. Tenaga Guru : 1.150
2. Tenaga Kesehatan : 107
3. Tenaga Teknis : 43
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
#52
Berita & Informasi PPPK / TUTORIAL PENGGUNAAN E-METERAI
Last post by soetanto - Sep 30, 2023, 04:01 PMJenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Selengkapnya pada tautan berikut
Digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Selengkapnya pada tautan berikut
#53
Kementerian Hukum dan HAM / Pengumuman Formasi PPPK Kement...
Last post by Dewi - Sep 29, 2023, 07:51 PM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada putra dan putri terbaik untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
DOWNLOAD DISINI
#54
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Pengumuman Formasi PPPK Kemend...
Last post by Dewi - Sep 29, 2023, 05:04 PM
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEBUTUHAN TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2023
KEBUTUHAN TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan peraturan sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
2. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16
September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan
kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan
ketentuan sebagai berikut :
INFORMASI UMUM
1. Alokasi kebutuhan jabatan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sejumlah 5.634, dengan rincian sebagai berikut.
a. Tenaga Teknis sejumlah 3.210, dengan rincian sebagai berikut:
1) Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 119
2) Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejumlah 415
3) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) sejumlah 34
4) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 2.642 dengan rincian sebagai berikut:
a) Teknis Dosen sejumlah 2.290
b) Teknis lainnya sejumlah 352
b. Tenaga kesehatan sejumlah 2.424, dengan rincian sebagai berikut:
1) Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 13
2) Perguruan Tinggi Negeri sejumlah 2.411
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah
kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang
dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, diberikan pula Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan berupa:
1) Dosen
(a) Wawancara; dan
(b) Praktik Mengajar/Microteaching.
2) Selain dosen berupa wawancara.
DOWNLOAD TERLAMPIR (Login untuk download)
#55
Provinsi Sumatera Selatan / ALOKASI FORMASI PPPK SUMATERA ...
Last post by soetanto - Sep 29, 2023, 04:53 PMBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 1.300
2. Tenaga Kesehatan (khusus + umum) : 400
3. Tenaga Teknis (khusus +umum) : 107
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
1. Tenaga Guru : 1.300
2. Tenaga Kesehatan (khusus + umum) : 400
3. Tenaga Teknis (khusus +umum) : 107
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
#56
Provinsi Aceh / ALOKASI FORMASI PPPK NANGGROE ...
Last post by soetanto - Sep 29, 2023, 04:51 PMBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 2.494
2. Tenaga Kesehatan (khusus + umum) : 254
3. Tenaga Teknis (khusus +umum) : 660
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
1. Tenaga Guru : 2.494
2. Tenaga Kesehatan (khusus + umum) : 254
3. Tenaga Teknis (khusus +umum) : 660
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
#57
Provinsi Sumatera Utara / ALOKASI FORMASI PPPK SUMATERA ...
Last post by soetanto - Sep 29, 2023, 04:49 PMBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemprov Sumatera Utara memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 2.000
2. Tenaga Kesehatan : 250
3. Tenaga Teknis : 136
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
1. Tenaga Guru : 2.000
2. Tenaga Kesehatan : 250
3. Tenaga Teknis : 136
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
#58
Kementerian PPN / Seleksi Pengadaan PPPK Kemente...
Last post by Dewi - Sep 29, 2023, 02:05 PM
PENGUMUMAN
NOMOR 001/PANSEL.PPPK/09/2023
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS TAHUN ANGGARAN 2023
NOMOR 001/PANSEL.PPPK/09/2023
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS TAHUN ANGGARAN 2023
Dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Tahun Anggaran 2023 dengan memperhatikan dasar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami mengundang dan memberi kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dengan ketentuan sebagai berikut:
DOWNLOAD :
PENGUMUMAN
LAMPIRAN I
LAMPIRAN II
SURAT LAMARAN
SURAT PERNYATAAN
SURAT KETERANGAN
SURAT KETRANGAN AKTIF BERKERJA
#59
Kementerian Dalam Negeri / Formasi Pengadaan PPPK Kemente...
Last post by Dewi - Sep 28, 2023, 08:52 PM
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
TENAGA TEKNIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2023
TENAGA TEKNIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2023
Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023, Kementerian Dalam Negeri
membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga
Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dengan
ketentuan sebagai berikut:
ALOKASI KEBUTUHAN
A. JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK TENAGA TEKNIS
Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Kementerian Dalam Negeri
T.A. 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sejumlah 85 (delapan puluh
lima) kebutuhan dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I
Pengumuman ini.
B. PENEMPATAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK TENAGA TEKNIS
Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK
Tenaga Teknis meliputi:
1. SEKRETARIAT JENDERAL;
2. INSPEKTORAT JENDERAL;
3. DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM;
4. DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN;
5. DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH;
6. DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH;
7. DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL;
8. DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH;
9. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN/BADAN STRATEGI
KEBIJAKAN DALAM NEGERI (BSKDN);
10.DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA;
11.BALAI BESAR PEMERINTAHAN DESA DI MALANG;
12.BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG;
13.BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA:
14.PPSDM REGIONAL YOGYAKARTA;
15.INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI;
16.INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KAMPUS PAPUA;
ALOKASI KEBUTUHAN PPPK TENAGA KESEHATAN
A. JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK TENAGA KESEHATAN
Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri T.A. 2023
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pusat Tahun
Anggaran 2023 sejumlah 48 (empat puluh delapan) orang pegawai dengan
rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.
B. PENEMPATAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK TENAGA KESEHATAN
Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK
Tenaga Kesehatan meliputi:
1. Sekretariat Jenderal - Klinik Pratama Kantor Pusat Kementerian Dalam
Negeri;
2. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa - Klinik Pratama Poliklinik
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri;
3. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam
Negeri - Klinik Pratama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri;
4. Badan Penelitian dan Pengembangan/Badan Strategi Kebijakan Dalam
Negeri Kementerian Dalam Negeri - Klinik Pratama Badan Penelitian
dan Pengembangan/Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri;
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri
- Klinik Pratama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementrian Dalam Negeri;
6. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri
Regional Bandung - Klinik Pratama Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung;
7. Institut Pemerintahan Dalam Negeri - Klinik Pratama IPDN Jatinangor;
8. Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Jakarta - Klinik Pratama
IPDN Cilandak Jakarta;
9. Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Sumatera Barat - Klinik
Pratama IPDN Kampus Sumatera Barat;
Download Pengumuman Formasi PPPK Kemendagri 2023 (Terlampir)
#60
Provinsi Jawa Timur / ALOKASI FORMASI PPPK JAWA TIMU...
Last post by Melinda - Sep 27, 2023, 06:16 PMBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemeprov Jawa Timur memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 5.885
2. Tenaga Kesehatan : 1.130
3. Tenaga Teknis : 729
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut
1. Tenaga Guru : 5.885
2. Tenaga Kesehatan : 1.130
3. Tenaga Teknis : 729
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut