(https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/f/f7/Flag_of_the_Ministry_of_Social_Affairs_of_the_Republic_of_Indonesia.png)
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka Kementerian
Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik
Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan
penjelasan sebagai berikut :
FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi PPPK Kementerian Sosial (https://cpppk.com/kementerian-sosial) RI Tahun 2023 sebanyak 66
(enam puluh enam) formasi. Rincian formasi, kualifikasi pendidikan, dan jumlah
kebutuhuhan dapat dilihat pada lampiran I pengumuman ini
DOWNLOAD TERLAMPIR
(Login untuk download)