(https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/dce5d80f-c267-48af-9181-b5db5f3910e6/logo-atas.png)
REKRUTMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TEKNIS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2023
Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, memberikan kesempatan kepada Warga
Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Teknis yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan sebagai berikut.
UNIT PENEMPATAN
Unit kerja di Kementerian Keuangan yang mendapatkan alokasi formasi:
1 Sekretariat Jenderal (SETJEN) 14 Formasi
2 Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) 170 Formasi
3 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) 23 Formasi
4 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) 1 Formasi
5 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) 5 Formasi
Penempatan di Unit Eselon I Sekretariat Jenderal akan ditugaskan pada unit kerja Lembaga
National Single Window (LNSW).
DOWNLOAD FORMASI (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/DokPengumuman/Peng-01-PPPK2023.pdf)DOWNLOAD FAQ (https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/DokPemberkasan/FAQRekrutmen2023.pdf)