Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemprov Sumatera Utara memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 2.000
2. Tenaga Kesehatan : 250
3. Tenaga Teknis : 136
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut (chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://sumutprov.go.id/content/userfiles/Pengumuman/2023/PENGUMUMAN_SELEKSI_PENERIMAAN_PPPK_PEMPROV_SUMUT_2023.pdf)