Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 356
2. Tenaga Kesehatan : 165
3. Tenaga Teknis : 137
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut (http://bkpp.sragenkab.go.id/?p=1991)