Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemkab Sukoharjo memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 32
2. Tenaga Kesehatan : 226
3. Tenaga Teknis : 158
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut (https://portal.sukoharjokab.go.id/2023/09/20/pengumuman-pengadaan-pppk-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-sukoharjo-tahun-2023//)