Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Klaten memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
267 JF Guru
35 JF Kesehatan
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut (https://bkpsdm.klaten.go.id/pengumuman-dan-revisi-jadwal-pengadaan-pppk-tenaga-guru-dan-tenaga-kesehatan-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-klaten-formasi-tahun-2023)