Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Boyolali memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
70 JF Guru
66 JF Kesehatan
14 JF Teknis
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut (https://bkp2d.boyolali.go.id/annoucements/pengumuman-seleksi-pppk-jabatan-fungsional-dilingkungan-pemerintah-kabupaten-boyolali-tahun-anggaran-2023)