Forum Calon PPPK Indonesia

Diskusi PPPK => Berita & Informasi PPPK => Topik dimulai oleh: jatmiko pada Sep 15, 2023, 10:34 AM

Judul: JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI PPPK
Ditulis oleh: jatmiko pada Sep 15, 2023, 10:34 AM
Sobat, CASN Keputusan Menpan-RB No. 158 Tahun 2023 berikut merupakan perubahan kali kedua Keputusan Menpan-RB No. 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Apa yang dibubah pada Kep. Menpan-RB tersebut :
1.) penambahan 54 (lima puluh empat) jabatan fungsional yang DAPAT diisi oleh PPPK;
2.) perubahan 6 (enam) nomenklatur jabatan fungsional yang DAPAT diisi oleh PPPK; dan
3.) mencabut 9 (sembilan) jabatan fungsional yang TIDAK DAPAT diisi oleh PPPK.

Terlampir 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK klik link (https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1682?KEPUTUSAN%20MENTERI)