Forum Calon PPPK Indonesia

Lowongan Kerja => PPPK Daerah => Provinsi Jawa Tengah => Topik dimulai oleh: Melinda pada Sep 12, 2023, 04:27 PM

Judul: PEMENUHAN FORMASI HASIL SELEKSI PPPK JABFUNG TENAGA TEKNIS TAHUN 2022 PEMPROV JA
Ditulis oleh: Melinda pada Sep 12, 2023, 04:27 PM
Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022 dan Tingkat keterisian formasi yang relatif rendah

Jumlah formasi yang tidak terisi/kosong berjumlah 86 formasi, kekosongan tersebut akan diisi/optimalisasi dari Peserta dengan Kategori sebagai berikut :
a.) Peserta Eks THK II yang terdaftar dalam database BKN; atau
b.) Peserta Non ASN selain Eks THK II yang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi Pemerintah yang dilamarnya pada seleksi PPPK Teknis 2022.

Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023

Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS (TL) dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 9 September 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman sscasn.bkn.go.id

Peserta yang dinyatakan LULUS (PR1/L, PR1/L-2, PR2/L, dan PR2/L2) agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 13 s.d 28 September 2023.

Daftar Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi dan Kelengkapan dokumen yang harus diunggah dapat dibaca selengkapnya pada tautan berikut (https://bkd.jatengprov.go.id/read/227/hasil-optimalisasi-pengisian-kebutuhan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-jabatan-fungsional-teknis-pemerintah-provinsi-jawa-tengah-formasi-tahun-2022.html)

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;