Forum Calon PPPK Indonesia

Diskusi PPPK => Berita & Informasi PPPK => Topik dimulai oleh: akira pada Mei 04, 2024, 05:37 PM

Judul: APAKAH PPPK DAPAT JAMINAN PENSIUN ?
Ditulis oleh: akira pada Mei 04, 2024, 05:37 PM
Dapat Dong ! Lho kok bisa ?

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Pada BAB III pasal 5 (lima) disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).

Pada BAB VI pasal 21 dijelaskan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materiel dan/atau nonmateriel salah satu komponen penghargaan tersebut adalah JAMINAN SOSIAL salah satunya adalah JAMINAN PENSIUN yang akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Pasal 55 menyebutkan batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu 58 atau 60 tahun.