1. Proses Pendataan Non-ASN telah SELESAI dilaksanakan Oktober 2022.
2. Pendataan Non-ASN sebagai TINDAK LANJUT berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK s.d 28 November 2023 *Pasal 101
3. Pendataan Non-ASN bertujuan MEMETAKAN kondisi pegawai non-ASN serta membantu pemerintah menyusun STRATEGI KEBIJAKAN terkait pegawai honorer.
4. Finalisasi Pendataan Non-ASN berlangsung pada 31 Oktober 2022 dengan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasi
5. Tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP
6. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
7. Saat ini BKN sedang melakukan VERIFIKASI DATA Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya TIDAK ADA pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024.
8. Kebijakan Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) Manajemen ASN.
sumber : Siaran Pers BKN Nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024
Jakarta, (18/04/2024)