Forum Calon PPPK Indonesia

Diskusi PPPK => Berita & Informasi PPPK => Topik dimulai oleh: Omenboyo pada Okt 09, 2023, 03:25 PM

Judul: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK
Ditulis oleh: Omenboyo pada Okt 09, 2023, 03:25 PM
Perlu dipahami ketentuan masa perjanjian kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK sesuai Pasal 53 PP No, 49 Tahun 2023 tentang Manajemen PPPK sebagai berikut :

1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat;
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat.

Download Dokumen
(silakan login)