Perlu dipahami ketentuan masa perjanjian kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK sesuai Pasal 53 PP No, 49 Tahun 2023 tentang Manajemen PPPK sebagai berikut :
1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat;
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat.
Download Dokumen
(silakan login)