Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemeprov Jawa Timur memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 5.885
2. Tenaga Kesehatan : 1.130
3. Tenaga Teknis : 729
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut (https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023/pengpppk/2023/09/16/pengumuman-penerimaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-tahun-anggaran-2023)