Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 1.150
2. Tenaga Kesehatan : 107
3. Tenaga Teknis : 43
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut (https://bkd.sumbarprov.go.id/details/news/997-pengumuman-seleksi-pengadaan-pppk-pemprov-sumbar-tahun-anggaran-2023.html)