Berdasarkan Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Serta perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN, antara lain :
1. Pengadaan ASN tahun 2024 terdiri dari :
a.) PPPK khusus bagi pelaman non-ASN;
b.) CPNS bagi pelamar umum.
2. Ketentuan jabatan PPPK dan CPNS dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana;
3. akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat
4. Instansi Pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN;
5. Penyampaian jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 paling lambat tanggal 31 Januari 2024 di perpanjang s.d Jum'at, 16 Februari 2024 dengan SE BKN No. 967/B-BP.01.01/SD/D/2024