Forum Calon PPPK Indonesia

Diskusi Umum => Diskusi ASN (PPPK & PNS) => Topik dimulai oleh: soetanto pada Feb 21, 2024, 09:40 PM

Judul: Berkat Undang-Undang yang Baru PPPK Dapat 7 Keistimewaan Ini
Ditulis oleh: soetanto pada Feb 21, 2024, 09:40 PM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan pada 31 Oktober 2023.

Undang-Undang tersebut ditandatangi langsung oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan 7 keistimewaan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


1. Penghasilan
UU ASN No. 20 Tahun 2023 menjamin kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PPPK dan PNS pada tahun 2024. Namun untuk realisasinya diperlukan PP turunan UU ASN 2023 yang akan mengatur secara rinci manajemen ASN.


2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Penghargaan motivasi bagi PPPK 2024 dan PNS dijamin oleh UU ASN No 20 Tahun 2023, penghargaan ini terdiri dari 9 finansial dan non finansial.


3. Tunjangan dan fasilitas
Tunjangan dan fasilitas untuk PPPK 2024 dan PNS terdiri dari tunjangan fasilitas jabatan dan tunjangan fasilitas individu.


4. Jaminan sosial
Jaminan sosial ini terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.


5. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja untuk PPPK 2024 dan PNS ini terdiri dari fisik dan non fisik, hal ini dituliskan agar ASN termasuknNPPPK merasa nyaman dalam bekerja.


6. Pengembangan diri
Pengembangan diri ini termasuk pengembangan talenta, pengembangan karir, dan pengembangan kompetensi.


7. Bantuan Hukum
Bantuan hukum menjadi hak bagi PPPK 2024 dan PNS akan dijamin oleh UU ASN 2023. Bantuan hukum ini terdiri dari litigasi dan non litigasi.


Gimana menurut kalian dengan keistimewaan ini?