Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 2.494
2. Tenaga Kesehatan (khusus + umum) : 254
3. Tenaga Teknis (khusus +umum) : 660
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut (https://pupr.acehprov.go.id/berita/kategori/pemerintahan/seleksi-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-untuk-jabatan-fungsional-di-lingkungan-pemerintah-aceh-tahun-2023)