Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 1.300
2. Tenaga Kesehatan (khusus + umum) : 400
3. Tenaga Teknis (khusus +umum) : 107
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut (https://bkpsdm.palembang.go.id/#news)