Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemkab Gunung Kidul memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 180
2. Tenaga Kesehatan : 139
3. Tenaga Teknis : 120
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh pada laman berikut (https://bkppd.gunungkidulkab.go.id/post/ODkzUnlMMHlsWWpvU0VTcWVVRmtNQT09)