Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan alokasi formasi Jabatan Fungsional (JF) sebagai berikut :
1. Tenaga Guru : 152
2. Tenaga Kesehatan : 35
3. Tenaga Teknis : 61
Persyaratan dan tata cara pendaftaran selengkapnya dapat diunduh (https://bkpsdm.jogjakota.go.id/detail/index/29198) pada laman berikuI