Updates:

Seleksi PPPK akan diumumkan bulan MARET 2024!

Formasi Pengadaan PPPK Kementerian Dalam Negeri 2023

Dimulai oleh Dewi, Sep 28, 2023, 08:52 PM

Dewi


SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
TENAGA TEKNIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2023

Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023, Kementerian Dalam Negeri
membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga
Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dengan
ketentuan sebagai berikut:

ALOKASI KEBUTUHAN

A. JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK TENAGA TEKNIS
Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Kementerian Dalam Negeri
T.A. 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sejumlah 85 (delapan puluh
lima) kebutuhan dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I
Pengumuman ini.

B. PENEMPATAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK TENAGA TEKNIS
Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK
Tenaga Teknis meliputi:
1. SEKRETARIAT JENDERAL;
2. INSPEKTORAT JENDERAL;
3. DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM;
4. DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN;
5. DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH;
6. DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH;
7. DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL;
8. DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH;
9. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN/BADAN STRATEGI
KEBIJAKAN DALAM NEGERI (BSKDN);
10.DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA;
11.BALAI BESAR PEMERINTAHAN DESA DI MALANG;
12.BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG;
13.BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA:
14.PPSDM REGIONAL YOGYAKARTA;
15.INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI;
16.INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KAMPUS PAPUA;


ALOKASI KEBUTUHAN PPPK TENAGA KESEHATAN

A. JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK TENAGA KESEHATAN
Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri T.A. 2023
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pusat Tahun
Anggaran 2023 sejumlah 48 (empat puluh delapan) orang pegawai dengan
rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.

B. PENEMPATAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK TENAGA KESEHATAN
Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK
Tenaga Kesehatan meliputi:
1. Sekretariat Jenderal - Klinik Pratama Kantor Pusat Kementerian Dalam
Negeri;
2. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa - Klinik Pratama Poliklinik
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri;
3. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam
Negeri - Klinik Pratama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri;
4. Badan Penelitian dan Pengembangan/Badan Strategi Kebijakan Dalam
Negeri Kementerian Dalam Negeri - Klinik Pratama Badan Penelitian
dan Pengembangan/Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri;
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri
- Klinik Pratama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kementrian Dalam Negeri;
6. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri
Regional Bandung - Klinik Pratama Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung;
7. Institut Pemerintahan Dalam Negeri - Klinik Pratama IPDN Jatinangor;
8. Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Jakarta - Klinik Pratama
IPDN Cilandak Jakarta;
9. Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Sumatera Barat - Klinik
Pratama IPDN Kampus Sumatera Barat;


Download Pengumuman Formasi PPPK Kemendagri 2023  (Terlampir)